Menurut Gunnar Edeland, kepala kepolisian Stockholm, pembacaan azan dari menara dalam rangka pelaksanaan shalat Jumat tidak akan menimbulkan kerugian apapun terkait ketertiban umum dan juga lalu lintas.
Namun pihak otoritas setempat, masih memberikan syarat dan ketentuan khusus terkait Azan dengan menggunakan pengeras suara tersebut, yaitu adzan hanya boleh dikumandangkan pada hari Jum'at selama tiga sampai lima menit antara pukul 12:00 sampai 01:00.
Masyarakat Muslim Stockholm mengajukan perizinan adzan tersebut pada Januari 2013 lalu, kepada pemerintah kota Stockholm. Menanggapi permintaan itu, Dewan Kota Stockholm pun ahirnya menyelenggarakan pungutan suara. Alhamdulillah dalam voting tersebut ahirnya menghasilkan suara bulat setuju terhadap permintaan ummat muslim Swedia untuk dikumandangkannya panggilan shalat dari menara masjid.
Sebelumnya, kebanyakan negara barat melarang keras dikumandangkannya adzan dengan pengeras suara karena dianggap akan menyebabkan kebisingan bagi masyarakat di sekitarnya. Di negara Swedia sendiri, penganut Muslim telah terkumpul antara 450.000 hingga 500.000 jiwa dari total 9 sembilan juta penduduk.
No comments:
Post a Comment